Pertama-tama
adalah pasal 1 ayat 2 dan 5. ayat 2 berbunyi sebagai berikut: Pendidikan
nasional adalah pendiddikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia,
dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Selanjutnya
pasal 1 ayat 5 berbunyi: Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Pasal 39 ayat 1, yang
mengatakan tenaga kependidikan mencakup tenaga administrasi, pengelola atau
kepala lembaga pendidikan, penilik atau pengawas, peneliti, dan pengembang
pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
Selanjutnya
adalah pasal 5 UU pendidikan yang bermakna: Setiap warga negara berhak atas
kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik bagi mereka
yang belainan fisik, di daerah terpencil, maupun yang cerdas atau berbakat
khusus, yang bisa berlangsung sepanjang hayat. Sedangkan pasal 6 mewajibkan
warga negara berusia 7-15th mengikuti pendidikan dasar.UU pendidikan
ini membedakan jalur pendidikan dengan jalur pendidikan nonformal dan informal
yang tetera dalam pasal 13.
Pada
jalur pendidikan formal terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan,
pendidikan khusus, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan
professional (pasal 15). Pasal 20 menyebutkan bahwa sekolah tinggi, institute,
dan universitas menyelenggarakan pendidikan akdemik dan atau profesional.
Sementara itu akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan professional.
Pasal
24 tentang Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan.
Bunyi lengkap ayat itu adalah: Dalam penyelenggaraan pendidikan dan
pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik
dan kebebasan mimbar akademik serta otonom keilmuan. Ketiga ketentuan ini
berlaku bagi para dosen dan mahasiswa.
Pasal
12 menyebutkan peserta didik mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan agama
yang sesuai dengan agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Mereka
juga berhak mendapatkan layanan yang sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya.
Pasal 39 tentang Kewajiban Tenaga kependidikan:
1. Membina
loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideology pandasila dan UUD 1945.
2.
Menjunjung tinggi
kebudayaan bangsa. Tenaga kependidikan harus menghargai dan memelihara budaya
bangsa.
3.
Melaksanakan tugas
dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian.
4.
Meningkatkan kemampuan
professional ssuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta pembangunan bangsa.
5.
Menjaga nama baik
sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal
45 UU ini menyangkut pengadaan dan pndayagunaan sumberdaya pendidikan yang
harus dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan keluarga peserta didik.
Pasal
yang bertalian dengan kurikulum yang perlu diberi penjelasan adalah pasal 36
ayat 1 yang berbunyi: Pengemnangn kurikulum dilakukan dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pengembangan ini harus memperhatikan (ayat 3) peningkatan iman dan takwa
(agama), peningkatan akhlah mulia, peningkatan potensi, kecerdasan dan minat,
keragaman potensi daerah, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan
dunia kerja ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, dinamika pengembangan
global, dan persatuan nasional serta nilai-nilai kebudayaan nasional.
Bagian
trakhit UU No.20 tahun 2003 ini akan dibahas adalah pasal 58 mengatakan
evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik. Sementara itu
evaluasi peserta didik, program dan lembaga pendidikan dilakukan oleh lembaga
mandiri yang mengacu pada criteria standar nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar