Permen No.22 dan 23 tentang Standar Isi dan SKL
Standar
Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
Standar Isi
Pengertian Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005). Standar Isi
ditetapkan dengan peraturan menteri pendidikan nasional No. 22 Tahun 2006.
Standar Isi Memuat
1.
Kerangka Dasar dan Struktur kurikulum
Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat
satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
Kerangka Dasar Kurikulum
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat
(1) menyatakan kurikulum terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan
kesehatan.
Prinsip Pengembangan Kurikulum
1. Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
2.
peserta didik dan
lingkungannya
3.
Beragam dan terpadu
4.
Tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Seni
5.
Relevan dengan
kebutuhan kehidupan
6.
Menyeluruh dan
berkesinambungan
7.
Belajar sepanjang
hayat
8.
Seimbang antara
kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur
kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
1
Kalender Pendidikan
/ Akademik
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk
kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender
pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif dan hari libur.
2
Beban Belajar
Beban belajar adalah waktu yang dibutuhkan oleh
peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka,
penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai
Standar Kompetensi Lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat
perkembangan peserta didik dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
3
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan
Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum
operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Kurikulum Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai
dengan:
·
Satuan pendidikan
·
Potensi
daerah/karakteristik daerah
·
Sosial budaya
masyarakat setempat
·
Peserta didik
Standar Kompetensi Lulusan
(SKL)
Pengertian Standar Kompetensi lulusan (SKL)
Kompetensi
Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan
bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang dimiliki peserta didik
1.
Standar Kompetensi
Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi
minimal yang harus dicapai peserta
didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan
tertentu.
2
Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai
dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan
dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
Fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
1.
Standar kompetensi
lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta
didik,dari satuan pendidikan.
2.
Standar kompetensi
lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
3.
Standar kompetensi
lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanju
4.
Standar kompetensi
lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
1.
Standar kompetensi
lulusan (SKL) satuan pendidikan
2.
Standar kompetensi
lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
3.
Standar kompetensi
lulusan (SKL) mata pelajaran
1.
Standar Kompetensi
Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)
A
. Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) meliputi:
1.
SD/MI/SDLB/Paket A;
2. SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
3.
SMA/MA/SMALB/Paket
C;
4.
SMK/MAK.
2.
Standar Kompetensi
Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP)
B.
Standar Kompetensi Kelompok Mata
Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran:
1.
Agama dan Akhlak
Mulia;
2.
Kewarganegaraan dan
Kepribadian;
3.
Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi;
4.
Estetika;
5. Jasmani, Olah Raga, dan
Kesehatan.
C.
Standar Kompetensi
Lulusan Mata Pelajaran
Standar kompetensi mata pelajaran dikembangkan
berdasarkan tujuan dan cakupan muatan setiap mata pelajaran yang didapat pada
peserta didik sesuai satuan pendidikan, baik satuan pendidikan dasar maupun
menengah.
Implementasi
Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan
Pelaksanaan Permendiknas No
22 dan No 23 Tahun 2006 diatur pada Permendiknas No 24 Tahun 2006, berikut
beberapa hal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, antara
lain :
·
Mengembangkan dan
Menetapkan KTSP sesuai dgn kebutuhan
·
Dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang
lebih tinggi
·
Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP BSNP
·
Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala
sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui
LPMPdan/atau PPPG
·
Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan
penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota,
dan dewan pendidikan
·
Membantu pemerintah
provinsi dan Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP
·
Mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan
bagi BSNP
·
Mengembangkan dan
mengujicobakan model-model kurikulum inovatif
·
Mengembangkan dan
mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus
·
Bekerja sama dengan
PT dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dalam pengembangan
kurikulum satuan pendidikan
·
Memonitor secara
nasional penerapan Permen No. 22 dan 23 , mengevaluasinya, dan menguusulkan
rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau menteri
·
Mengembangkan
pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan SI dan SKL
Kesimpulan
Sekolah berhak mengembangkan kurikulumnya sendiri yang disebut sebagai
kurikulum tingkat satuan pendidikan, dalam mengembangkan kurikulumnya sekolah
mengacu pada standar nasional pendidikan, antara lain standar isi dan standar
kompetensi lulusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar