Selasa, 26 Februari 2013

PP No. 19 tahun 2005 tentang SNP



PENJELASAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2005

TENTANG

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN



I.               UMUM

Pada hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi: (1) pemersatu bangsa, (2) penyamaan kesempatan, dan (3) pengembangan potensi diri. Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan memungkinkan setiap warga negara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal. Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan global.

Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Misi pendidikan nasional adalah: (1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; (2) meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional; (3) meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global; (4) membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; (5) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; (6) meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global; dan (7) mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terkait dengan visi dan misi pendidikan nasional tersebut di atas, reformasi pendidikan meliputi hal-hal berikut:

Pertama, penyelenggaraan pendidikan dinyatakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, di mana dalam proses tersebut harus ada pendidik yang memberikan keteladanan dan mampu membangun kemauan, serta mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Prinsip tersebut menyebabkan adanya pergeseran paradigma proses pendidikan, dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Paradigma pengajaran yang lebih menitikberatkan peran pendidik dalam mentransformasikan pengetahuan kepada peserta didiknya bergeser pada paradigma pembelajaran yang memberikan peran lebih banyak kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dan kreativitas dirinya dalam rangka membentuk manusia yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, berakhlak mulia, berkepribadian, memiliki kecerdasan, memiliki estetika, sehat jasmani dan rohani, serta keterampilan yang dibutuhkan bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Kedua, adanya perubahan pandangan tentang peran manusia dari paradigma manusia sebagai sumber daya pembangunan, menjadi paradigma manusia sebagai subjek pembangunan secara utuh. Pendidikan harus mampu membentuk usia seutuhnya yang digambarkan sebagai manusia yang memiliki karakteristik personal yang memahami dinamika psikososial dan lingkungan kulturalnya. Proses pendidikan harus mencakup: (1) penumbuhkembangan keimanan, ketakwaan; (2) pengembangan wawasan kebangsaan, kenegaraan, demokrasi, dan kepribadian; (3) penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; (4) pengembangan, penghayatan, apresiasi, dan ekspresi seni; serta (5) pembentukan manusia yang sehat jasmani dan rohani. Proses pembentukan manusia di atas pada hakekatnya merupakan proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

Ketiga, Adanya pandangan terhadap keberadaan peserta didik yang terintegrasi dengan lingkungan sosial kulturalnya dan pada gilirannya akan menumbuhkan individu sebagai pribadi dan anggota masyarakat mandiri yang berbudaya. Hal ini sejalan dengan proses pentahapan aktualisasi intelektual, emosional dan spiritual peserta didik di dalam memahami sesuatu, mulai dari tahapan paling sederhana dan bersifat eksternal, sampai tahapan yang paling rumit, dan bersifat internal, yang berkenaan dengan pemahaman dirinya dan lingkungan kulturalnya. Keempat; Dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan misi pendidikan nasional, diperlukan suatu acuan dasar (benchmark) oleh setiap penyelenggara dan satuan pendidikan, yang antara lain meliputi kriteria dan kriteria minimal berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Dalam kaitan ini, kriteria dan kriteria penyelenggaraan pendidikan dijadikan pedoman untuk mewujudkan: (1) pendidikan yang  berisi muatan yang seimbang dan holistik; (2) proses pembelajaran yang demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis; (3) hasil pendidikan yang bermutu dan terukur; (4) berkembangnya profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan; (5) tersedianya sarana dan prasarana belajar yang memungkinkan berkembangnya potensi peserta didik secara optimal; (6) berkembangnya pengelolaan pendidikan yang memberdayakan satuan pendidikan; dan (7) terlaksananya evaluasi, akreditasi dan sertifikasi yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Acuan dasar tersebut di atas merupakan standar nasional pendidikan yang dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu. Selain itu, standar nasional pendidikan juga dimaksudkan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.

Standar nasional pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan pendidikan secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Standar nasional pendidikan tinggi diatur seminimal mungkin untuk memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dalam mengembangkan mutu layanan pendidikannya sesuai dengan program studi dan keahlian kerangka otonomi perguruan tinggi. Demikian juga standar nasional pendidikan untuk jalur pendidikan nonformal hanya mengatur hal-hal pokok dengan maksud memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang memiliki karakteristik tidak terstruktur untuk mengembangkan programnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penyelenggaraan pendidikan jalur informal yang sepenuhnya menjadi kewenangan keluarga dan masyarakat didorong dan diberikan keleluasaan dalam mengembangkan program pendidikannya sesuai dengan kebutuhan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, standar nasional pendidikan pada jalur pendidikan informal hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengakuan kompetensi peserta didik saja.



II.             PASAL DEMI PASAL



Pasal 1



Cukup Jelas.



Pasal 2

Cukup Jelas.



Pasal 3

Pendidikan nasional yang bermutu diarahkan untuk pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.



Pasal 4



Cukup Jelas.



Pasal 5

Cukup Jelas.



Pasal 6

Ayat (1)

Yang dimaksud pendidikan umum meliputi SD/MI/ paket A, SMP/MTs/Paket B, dan SMA/MA/Paket C atau bentuk lain yang sederajat. Yang dimaksud pendidikan kejuruan meliputi SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat.

Yang dimaksud pendidikan khusus meliputi SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat. Pelaksanaan semua kelompok mata pelajaran disesuaikan dengan tingkat perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.

Ayat (1)

butir a

Yang dimaksud dengan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia termasuk di dalamnya muatan akhlak mulia yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.

Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual. Peningkatan potensi spiritual dalam kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia mencakup pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spiritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.

Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia untuk MA atau bentuk lain yang sederajat, dapat dimasukkan dalam kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ayat (1)

butir b

Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk peningkatan

kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup upaya pendidikan untuk pembentukan pribadi yang unggul secara individual, dan pembudayaan serta pembentukan masyarakat memadai.

Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/ SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat diamalkan sehari-hari oleh peserta didik di dalam dan di luar sekolah, dengan contoh pengamalan diberikan oleh setiap pendidik dalam interaksi sosialnya di dalam dan di luar sekolah, serta dikembangkan menjadi bagian dari budaya sekolah.

Muatan bahasa mencakup antara lain penanaman kemahiran berbahasa dan apresiasi terhadap karya sastra. Untuk menanamkan apresiasi terhadap karya sastra Indonesia, BSNP menetapkan karya-karya sastra Indonesia unggulan yang wajib dipelajari oleh peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.

Ayat (1)

butir c

Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/Paket A atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB/Paket B atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.

Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB/Paket C atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut akan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.

Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.

Ayat (1)

butir d

Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk meningkatkan sensitifitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan kemampuan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu mendapatkan kebersamaan yang harmonis.

Ayat (1)

butir e

Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/ Paket A atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportifitas dan kesadaran hidup sehat. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB/Paket B atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportifitas dan kesadaran hidup sehat. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SMA/MA/SMALB/Paket C atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual maupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

Ayat (3)

Cukup Jelas.

Ayat (4)

Pelaksanaan pendidikan secara holistik dimaksudkan bahwa proses pembelajaran antar kelompok mata pelajaran bersifat terpadu dalam mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.

Ayat (5)

Cukup Jelas.

Ayat (6)

Cukup Jelas.



Pasal 7

Ayat (1)

Cukup Jelas.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

Ayat (3)

Cukup Jelas.

Ayat (4)

Cukup Jelas.

Ayat (5)

Ilmu pengetahuan alam sekurang-kurangnya terdiri atas fisika, kimia, dan biologi. Ilmu pengetahuan sosial sekurang-kurangnya terdiri atas ketatanegaraan, ekonomika, sosiologi, antropologi, sejarah, dan geografi.

Ayat (6)

Ilmu pengetahuan alam dipilih dari muatan dan/atau kegiatan fisika, kimia, atau biologi yang disesuaikan dengan program kejuruan masing-masing. Ilmu pengetahuan sosial dipilih dari muatan dan/atau kegiatan ketatanegaraan, ekonomika, sejarah, sosiologi, antropologi, atau geografi yang disesuaikan dengan program kejuruan masing-masing.

Ayat (7)

Cukup Jelas.

Ayat (8).

Cukup Jelas.



Pasal 8

Cukup Jelas.



Pasal 9

Ayat (1)

Dalam mengembangkan kerangka dasar dan struktur kurikulum, perguruan tinggi melibatkan asosiasi profesi, instansi pemerintah terkait, dan kelompok ahli yang relevan, misalnya, di bidang kedokteran melibatkan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia.

Ayat (2)

Pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa hanya diajarkan pada program sarjana dan diploma.

Ayat (3)

Mata kuliah statistika dan matematika dimaksudkan untuk memberikan dasar-dasar pemahaman dan penerapan metode kuantitatif yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan program studi yang bersangkutan. Untuk program studi tertentu mata kuliah matematika dapat diganti dengan mata kuliah logika.

Ayat (4)

Cukup Jelas.



Pasal 10

Cukup Jelas.



Pasal 11

Ayat (1)

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi satuan pendidikan yang berupaya menerapkan sistem satuan kredit semester karena sistem ini lebih mengakomodasikan bakat, minat, dan kemampuan peserta didik. Dengan diberlakukannya sistem ini maka satuan pendidikan tidak perlu mengadakan program pengayaan karena sudah tercakup (built in) dalam sistem ini.

Ayat (2) dan Ayat (3)

Dengan diberlakukannya Standar Nasional Pendidikan, maka Pemerintah memiliki kepentingan untuk memetakan sekolah/madrasah menjadi sekolah/madrasah yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah mengkategorikan sekolah/madrasah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori mandiri, dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori standar. Berbagai upaya ditempuh agar alokasi sumber daya Pemerintah dan Pemerintah Daerah diprioritaskan untuk membantu sekolah/madrasah yang masih dalam kategori standar untuk bisa meningkatkan diri menuju kategori mandiri. Terhadap sekolah/madrasah yang telah masuk dalam kategori mandiri, Pemerintah mendorongnya untuk secara bertahap mencapai taraf internasional. Terkait dengan penuntasan wajib belajar, Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan wajib belajar sesuai dengan ketentuan Undang-undang Sisdiknas terlepas dari apakah sekolah/madrasah termasuk dalam kategori mandiri atau standar. Pemerintah mendorong dan memfasilitasi diberlakukannya sistem satuan kredit semester (SKS) karena kelebihan sistem ini sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan ayat (1).

Terkait dengan itu SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, dan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dapat menerapkan sistem SKS. Khusus untuk SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat yang berkategori mandiri harus menerapkan sistem SKS jika menghendaki tetap berada pada kategori mandiri.

Ayat (4)

Cukup Jelas.



Pasal 12

Cukup Jelas.



Pasal 13

Cukup Jelas.



Pasal 14

Cukup Jelas.



Pasal 15

Cukup Jelas.



Pasal 16

Cukup Jelas.



Pasal 17

Cukup Jelas.



Pasal 18

Ayat (1)

Untuk pendidikan tinggi kalender pendidikan disebut kalender akademik.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

Ayat (3)

Cukup Jelas.



Pasal 19

Cukup Jelas.



Pasal 20

Cukup Jelas.



Pasal 21

Cukup Jelas.



Pasal 22

Ayat (1)

Penilaian hasil pembelajaran mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan/atau afektif sesuai dengan karakteristik mata pelajaran.

Ayat (2)

Ketentuan pada ayat ini tidak menutup kemungkinan penggunaan teknik penilaian yang lain sesuai dengan karakteristik hasil pembelajaran dan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik.

Ayat (3)

Observasi dimaksudkan untuk mengukur pembahasan sikap dan perilaku peserta didik sebagai indikasi dari keberhasilan pembelajaran dalam aspek afektif dan psikomotorik.



Pasal 23

Cukup Jelas.



Pasal 24

Cukup Jelas.



Pasal 25

Cukup Jelas.



Pasal 26

Cukup Jelas.



Pasal 27

Ayat (1)

Cukup Jelas.

Ayat (2)

Standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi dikembangkan oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan karakteristik program studi akademik, vokasi, dan profesi.



Pasal 28

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pendidik pada ketentuan ini adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi dan berkompetensi sebagai guru, dosen, konselor, pamong, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Yang dimaksud dengan pendidik sebagai agen pembelajaran (learning agent) pada ketentuan ini adalah peran pendidik antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

Ayat (3)

Butir a

Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Butir b

Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.

Butir c

Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

Butir d

Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Ayat (4)

Cukup Jelas.

Ayat (5)

Cukup Jelas.



Pasal 29

Standar kualifikasi pendidik sebagaimana diatur dalam pasal ini diterapkan secara bertahap. BSNP menetapkan pentahapannya untuk masing-masing jenjang pendidikan. Dalam menetapkan pentahapan tersebut BSNP memperhatikan pertimbangan dari Menteri.



Pasal 30

Cukup Jelas.



Pasal 31

Cukup Jelas.



Pasal 32

Cukup Jelas.



Pasal 33

Cukup Jelas.



Pasal 34

Cukup Jelas.



Pasal 35

Cukup Jelas.



Pasal 36

Cukup Jelas.



Pasal 37

Cukup Jelas.



Pasal 38

Cukup Jelas.



Pasal 39

Cukup Jelas.



Pasal 40

Cukup Jelas.



Pasal 41

Cukup Jelas.



Pasal 42

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan sumber belajar lainnya antara lain journal, majalah, artikel, website, dan compact disk.

Ayat (2)

Cukup Jelas.



Pasal 43

Cukup Jelas.



Pasal 44

Cukup Jelas.



Pasal 45

Cukup Jelas.



Pasal 46

Cukup Jelas.



Pasal 47

Cukup Jelas.



Pasal 48

Cukup Jelas.



Pasal 49

Ayat (1)

Pengelolaan satuan pendidikan meliputi perencanaan program, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kegiatan pembelajaran, pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, Pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, penilaian hasil belajar, dan pengawasan.

Ayat (2)

Cukup Jelas.



Pasal 50

Cukup Jelas.



Pasal 51

Ayat (1)

Anggota Dewan Pendidik terdiri atas para pimpinan satuan pendidikan dan semua pendidik tetap.

Pimpinan satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah/madrasah dan wakil kepala sekolah.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

Ayat (3)

Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat maka dewan pendidik dan/atau komite sekolah/madrasah menyerahkan pengambilan keputusan yang bersangkutan kepada lembaga berwenang di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah yang bersangkutan merupakan satuan pendidikan negeri, maka lembaga yang berwenang adalah dinas kabupaten/kota yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kantor departemen yang menangani urusan di bidang agama kabupaten/kota. Dalam hal sekolah/ madrasah yang bersangkutan merupakan satuan pendidikan swasta, maka lembaga yang berwenang adalah badan hukum yang menjadi penyelenggara satuan pendidikan dimaksud.



Pasal 52

Cukup Jelas.



Pasal 53

Ayat (1)

Cukup Jelas.

Ayat (2)

butir a

Cukup Jelas.

butir b

Cukup Jelas.

butir c

Cukup Jelas.

butir d

Cukup Jelas.

butir e

Cukup Jelas.

butir f

Cukup Jelas.

butir g

Cukup Jelas.

butir h

Cukup Jelas.

butir i

Cukup Jelas.

butir j

Cukup Jelas.

butir k

RAPBS harus bersifat komprehensif yang meliputi sumber dan alokasi penggunaan biaya untuk satu tahun yang secara akuntabel dan transparan diketahui oleh orang tua/wali peserta didik.

butir l

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas.

Ayat (4)

Cukup Jelas.



Pasal 54

Cukup Jelas.



Pasal 55

Cukup Jelas.



Pasal 56

Cukup Jelas.



Pasal 57

Yang dimaksud dengan supervisi manajerial meliputi aspek Pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan. Yang dimaksud dengan supervisi akademik meliputi aspek-aspek pelaksanaan proses pembelajaran.



Pasal 58

Ayat (1)

Cukup Jelas.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

Ayat (3)

Cukup Jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan pihak terkait antara lain perangkat daerah atau instansi yang menangani urusan pendidikan di kabupaten/kota.

Ayat (5)

Cukup Jelas.

Ayat (6)

Cukup Jelas.

Ayat (7)

Cukup Jelas.

Ayat (8)

Cukup Jelas.



Pasal 59

Cukup Jelas.



Pasal 60

Cukup Jelas.



Pasal 61

Cukup Jelas.



Pasal 62

Ayat (1)

Cukup Jelas.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

Ayat (3)

Yang termasuk biaya personal peserta didik antara lain pakaian, transpor, buku pribadi, konsumsi, akomodasi, dan biaya pribadi lainnya.

Ayat (4)

Cukup Jelas.

Ayat (5)

Cukup Jelas.



Pasal 63

Cukup Jelas.



Pasal 64

Cukup Jelas.



Pasal 65

Cukup Jelas.



Pasal 66

Ayat (1)

Ujian nasional mengukur kompetensi peserta didik dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan oleh peserta didik, satuan pendidikan, dan/atau program pendidikan.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

Ayat (3)

Hasil ujian nasional dapat dibandingkan baik antar satuan pendidikan, antara daerah, maupun antar waktu untuk pemetaan mutu pendidikan secara nasional.



Pasal 67

Ayat (1)

Cukup Jelas.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

Ayat (3)

BSNP melakukan evaluasi penyelenggaraan ujian nasional dan dapat mengusulkan hal-hal yang perlu diatur dalam Peraturan Menteri.



Pasal 68

Butir a

Cukup Jelas.

Butir b

Hasil ujian nasional dijadikan sebagai salah satu dasar seleksi untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Satuan pendidikan dapat melakukan seleksi dengan menggunakan instrumen seleksi yang materinya tidak diujikan dalam Ujian Nasional, misalnya tes bakat skolastik, tes intelegensi, tes minat, tes bakat, tes kesehatan, atau tes lainnya sesuai dengan Kriteria pada satuan pendidikan tersebut.

Butir c

Cukup Jelas.

Butir d

Cukup Jelas.



Pasal 69

Ayat (1)

Cukup Jelas.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

Ayat (3)

Cukup Jelas.

Ayat (4)

Surat keterangan hasil ujian nasional sekurang-kurangnya berisi:

a.              Identitas peserta didik;

b.              Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menempuh Ujian Nasional;

c.              Tanggal dan satuan pendidikan di mana Ujian Nasional telah ditempuh oleh peserta didik;

d.              Nilai Ujian Nasional untuk setiap mata pelajaran yang diujikan; dan

e.              Status kelulusan Ujian Nasional, untuk jenjang SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat, SMA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, dan SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat.



Pasal 70

Cukup Jelas.



Pasal 71

Cukup Jelas.



Pasal 72

Ayat (1)

Cukup Jelas.

Ayat (2)

Dalam mengembangkan kriteria kelulusan, BSNP mempertimbangkan keragaman mutu pendidikan secara nasional dan/atau tolok ukur (benchmark) yang bersifat regional maupun internasional. Kriteria kelulusan peserta didik yang dikembangkan oleh BSNP tidak menghambat penuntasan program wajib belajar.



Pasal 73

Cukup Jelas.



Pasal 74

Cukup Jelas.



Pasal 75

Ayat (1)

Cukup Jelas.

Ayat (2)

Menteri menunjuk pejabat yang bertanggung jawab sebagai ketua sekretariat BSNP yang melaksanakan pengelolaan ketenagaan, sarana dan prasarana, serta administrasi dan keuangan untuk dapat mendukung pelaksanaan tugas BSNP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (3)

Penunjukan tim ahli didasarkan atas keahlian yang relevan dengan bidang yang dikembangkan yang berasal dari asosiasi profesi, tenaga ahli yang direkomendasikan oleh instansi pemerintah terkait dan lainnya. Misalnya, pengembangan kompetensi lulusan SMK di bidang pelayaran melibatkan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang perhubungan; pengembangan kompetensi lulusan SMK di bidang pariwisata melibatkan ahli dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan asosiasi jasa travel; pengembangan kompetensi lulusan SMK di bidang kesehatan melibatkan unsur profesi bidang kesehatan dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesehatan.



Pasal 76

Cukup Jelas.



Pasal 77

Cukup Jelas.



Pasal 78

Cukup Jelas.



Pasal 79

Cukup Jelas.



Pasal 80

Cukup Jelas.



Pasal 81

Cukup Jelas.



Pasal 82

Cukup Jelas.



Pasal 83

Cukup Jelas.



Pasal 84

Cukup Jelas.



Pasal 85

Ayat (1)

Cukup Jelas.

Ayat (2)

Contoh dari kelompok masyarakat yang memiliki kompetensi tersebut adalah organisasi profesi berbadan hukum yang diakui oleh Pemerintah.

Ayat (3)

Cukup Jelas.



Pasal 86

Cukup Jelas.



Pasal 87

Cukup Jelas.



Pasal 88

Cukup Jelas.



Pasal 89

Cukup Jelas.



Pasal 90

Cukup Jelas.



Pasal 91

Ayat (1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong dan membantu satuan pendidikan formal dalam melakukan penjaminan mutu (quality assurance) agar memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, sehingga dapat dikategorikan ke dalam kategori mandiri.

Bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada satuan pendidikan dalam penjaminan mutu lebih diprioritaskan pada satuan pendidikan formal dan nonformal yang menyelenggarakan program wajib belajar dan satuan pendidikan formal yang masih berada pada kategori standar. Dalam rangka lebih mendorong penjaminan mutu ke arah pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan perhatian khusus pada penjaminan mutu satuan pendidikan tertentu yang berbasis keunggulan lokal.

Dalam rangka lebih mendorong penjaminan mutu ke arah pendidikan yang berdaya saing pada tingkat global, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan perhatian khusus pada satuan pendidikan tertentu yang berkategori mandiri dan berorientasi untuk bertaraf internasional.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

Ayat (3)

Cukup Jelas.



Pasal 92

Cukup Jelas.



Pasal 93

Cukup Jelas.



Pasal 94

Butir a

Cukup Jelas.

Butir b

Cukup Jelas.

Butir c

Sebelum standar kualifikasi akademik berlaku efektif, BSNP mengembangkan standar antara yang secara bertahap menuju pencapaian standar kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 Peraturan Pemerintah ini.

Butir d

Cukup Jelas.

Butir e

Cukup Jelas.



Pasal 95

Cukup Jelas.



Pasal 96

Cukup Jelas.



Pasal 97

Cukup Jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 4496

Tidak ada komentar:

Posting Komentar