Selasa, 26 Februari 2013

Permen No.22 dan 23 tentang Standar Isi dan SKL

Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan

Standar Isi


Pengertian Standar Isi

Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005). Standar Isi ditetapkan dengan peraturan menteri pendidikan nasional No. 22 Tahun 2006.

 

Standar Isi Memuat

1. Kerangka Dasar dan Struktur kurikulum

Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.

Kerangka Dasar Kurikulum

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan kurikulum terdiri atas:

a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;

b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;

c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;

d. kelompok mata pelajaran estetika;

e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

 

Prinsip Pengembangan Kurikulum

1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan

2.      peserta didik dan lingkungannya

3.      Beragam dan terpadu

4.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Seni

5.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan

6.      Menyeluruh dan berkesinambungan

7.      Belajar sepanjang hayat

8.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

 

Struktur Kurikulum Pendidikan Umum

Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.

 

1        Kalender Pendidikan / Akademik

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

 

2        Beban Belajar

Beban belajar adalah waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.

 

3        Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

Kurikulum Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai dengan:

·         Satuan pendidikan

·         Potensi daerah/karakteristik daerah

·         Sosial budaya masyarakat setempat

·         Peserta didik

 

Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

 

Pengertian Standar Kompetensi lulusan (SKL)

 

Kompetensi

Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik

1.      Standar Kompetensi

                        Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai   peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.

2     Standar Kompetensi Lulusan

Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.

 

Fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

1.      Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.

2.      Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut

3.      Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanju

4.      Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut

 

Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

 

1.      Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan

2.      Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran

3.      Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran

 

1.      Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)

 

A . Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) meliputi:

 

1.      SD/MI/SDLB/Paket A;

2.      SMP/MTs./SMPLB/Paket B;

3.      SMA/MA/SMALB/Paket C;

4.      SMK/MAK.

 

2.      Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP)

 

B.  Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran:

1.      Agama dan Akhlak Mulia;

2.      Kewarganegaraan dan Kepribadian;

3.      Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

4.      Estetika;

5.      Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.

 

C.     Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran

Standar kompetensi mata pelajaran dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan setiap mata pelajaran yang didapat pada peserta didik sesuai satuan pendidikan, baik satuan pendidikan dasar maupun menengah.

Implementasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 diatur pada Permendiknas No 24 Tahun 2006, berikut beberapa hal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, antara lain :

·         Mengembangkan dan Menetapkan KTSP sesuai dgn kebutuhan

·         Dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi

·         Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP BSNP

·         Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG

·         Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan pendidikan

·         Membantu pemerintah provinsi dan Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP

·         Mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP

·         Mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif

·         Mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus

·         Bekerja sama dengan PT dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan

·         Memonitor secara nasional penerapan Permen No. 22 dan 23 , mengevaluasinya, dan menguusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau menteri

·         Mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan SI dan SKL

 

Kesimpulan


Sekolah berhak mengembangkan kurikulumnya sendiri yang disebut sebagai kurikulum tingkat satuan pendidikan, dalam mengembangkan kurikulumnya sekolah mengacu pada standar nasional pendidikan, antara lain standar isi dan standar kompetensi lulusan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar